reedsmootasc.com -Dua topik yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat saat ini adalah manfaat buah naga untuk kesehatan dan wacana pembatalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kedua isu ini menarik perhatian publik, dengan buah naga menjadi sorotan karena manfaat kesehatannya, sementara wacana pembatalan PPN 12 persen mencuat karena dampaknya terhadap ekonomi dan daya beli masyarakat. Artikel ini akan membahas kedua topik tersebut secara lebih mendalam.
Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan
Buah naga, yang dikenal dengan nama latin Hylocereus undatus, merupakan buah yang berasal dari tanaman kaktus dan terkenal dengan warna kulit merah atau kuning serta daging buah berwarna putih atau merah. Selain rasanya yang segar dan manis, buah naga kaya akan manfaat kesehatan. Berikut beberapa manfaat buah naga yang patut diketahui:
- Menjaga Kesehatan Jantung
Buah naga mengandung serat, antioksidan, dan vitamin C yang tinggi, yang berperan penting dalam menjaga kesehatan jantung. Kandungan seratnya membantu menurunkan kolesterol jahat (LDL), sementara antioksidan melindungi sel-sel jantung dari kerusakan akibat radikal bebas. - Meningkatkan Sistem Imun
Kandungan vitamin C yang tinggi dalam buah naga dapat membantu meningkatkan sistem imun tubuh. Dengan rutin mengonsumsi buah naga, tubuh dapat lebih siap melawan infeksi dan penyakit. - Menjaga Kesehatan Pencernaan
Serat yang terkandung dalam buah naga dapat memperlancar sistem pencernaan. Selain itu, buah naga juga baik untuk mengatasi masalah sembelit karena seratnya membantu pergerakan usus. - Membantu Mengontrol Berat Badan
Buah naga rendah kalori namun kaya akan serat, menjadikannya camilan sehat bagi mereka yang ingin menjaga berat badan. Kandungan air yang tinggi juga memberikan rasa kenyang lebih lama, yang dapat membantu mengurangi nafsu makan. - Meningkatkan Kesehatan Kulit
Kandungan antioksidan dan vitamin C dalam buah naga juga bermanfaat untuk menjaga kesehatan kulit, mencegah penuaan dini, dan membantu proses regenerasi kulit.
Wacana Pembatalan PPN 12 Persen
Di sisi lain, pembahasan mengenai wacana pembatalan PPN 12 persen juga menjadi isu yang cukup populer di kalangan masyarakat. PPN 12 persen adalah tarif pajak yang dikenakan pada berbagai barang dan jasa di Indonesia. Penerapan PPN 12 persen ini mulai diberlakukan pada 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Namun, wacana pembatalan atau penurunan PPN 12 persen mencuat karena berbagai alasan. Salah satunya adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih terpengaruh oleh pandemi COVID-19. Banyak pihak yang berpendapat bahwa PPN yang tinggi ini memberikan beban lebih pada konsumen, terutama bagi mereka yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi.
Pemerintah sendiri sudah melakukan sejumlah penyesuaian terkait PPN, dengan beberapa sektor atau barang yang masih mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari PPN. Pembatalan PPN 12 persen juga dianggap sebagai langkah untuk merangsang konsumsi dan mendongkrak perekonomian, tetapi keputusan ini masih terus diperdebatkan oleh berbagai pihak.
Kesimpulan
Baik manfaat buah naga yang sangat beragam untuk kesehatan maupun wacana pembatalan PPN 12 persen menunjukkan bagaimana dua topik yang berbeda dapat menjadi perbincangan populer di masyarakat. Buah naga, dengan segala khasiat kesehatannya, semakin diminati sebagai pilihan konsumsi sehat, sementara wacana pembatalan PPN 12 persen menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi. Kedua isu ini menunjukkan bagaimana masyarakat terus beradaptasi dengan kondisi yang ada, baik dalam menjaga kesehatan maupun menghadapi kebijakan pemerintah yang mempengaruhi ekonomi.