reedsmootasc.com -Pada Kamis (19/9/2024), DPR RI secara resmi menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden dalam rapat paripurna.
Salah satu perubahan klausul yang dilakukan adalah mengenai posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang kini dianggap setara dengan lembaga negara.
Di samping itu, status sebagai pejabat negara juga dimiliki oleh semua anggota Wantimpres.
Menurut Pasal 1 UU terbaru tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
UU Wantimpres RI Disahkan, Jumlah Anggotanya Tak Lagi Dibatasi
Dalam aturan tersebut, yaitu di Pasal 2 ayat (2), juga disebutkan bahwa “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang ini”.
Dalam Pasal 9 beleid terbaru ini, disebutkan bahwa anggota Wantimpres Republik Indonesia adalah pejabat negara. Hal serupa juga diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, dimana Pasal 2 menyatakan bahwa Wantimpres berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Revisi UU Kementerian Negara Disahkan, Apa Saja Aturan yang Berubah?
Pasal 9 beleid terdahulu tidak menyatakan bahwa anggota Wantimpres harus memiliki status sebagai pejabat negara.
Di bagian penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2006 juga diungkapkan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden tidak memiliki posisi yang setara dengan presiden atau lembaga negara lainnya.