gojek grab cara kerja bikin jokowi cemas
gojek grab cara kerja bikin jokowi cemas

reedsmootasc.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan terkait dengan fenomena gig economy, yakni sistem ekonomi yang lebih mengedepankan pekerjaan sementara dan kontrak jangka pendek dalam menjalankan berbagai kegiatan.

Jokowi menekankan pentingnya pengawasan terhadap sistem ekonomi serabutan. Jika tidak ditangani dengan baik, sistem gig economy dapat menjadi masalah bagi para pekerja di Indonesia.

“Hati-hati dengan gig economy. Ini termasuk pekerjaan yang sporadis dan paruh waktu. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi tren,” tegas Jokowi, Kamis (19 September 2024).

Dia merasa khawatir bahwa sistem ini dapat membuat perusahaan terbiasa mempekerjakan karyawan sementara dan memberikan kontrak singkat sebagai cara untuk mengurangi risiko di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, dampaknya adalah kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang tidak diperhitungkan.

Jokowi menyebut adanya kekhawatiran bahwa perusahaan dapat memilih cara-cara seperti menggunakan pekerja independen, freelancer, atau kontrak jangka pendek untuk mengurangi risiko dari ketidakpastian global.

5 negara larang sistem mitra

Sebagai ilustrasi, sebuah contoh dari gig economy ialah seseorang yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Perusahaan ojek online, seperti Gojek dan Grab, sering menggunakan istilah “mitra” untuk merujuk pada para driver. Hal ini mencerminkan hubungan antara para driver dan perusahaan tersebut.

Uber merupakan pionir yang mengenalkan konsep hubungan mitra, yang kemudian menjadi standar hingga saat ini. Sesuai dengan pangkatnya, perusahaan menyebut para mitra sebagai wirausaha yang menjalankan pekerjaan dengan jam kerja dan penghasilan yang fleksibel.

Mitra tetap tidak mendapatkan hak-hak pekerja yang seharusnya diperolehnya, termasuk dalam hal batasan waktu kerja dan berbagai tunjangan, seperti Tunjangan Hari Raya.

Meskipun demikian, banyak negara melarang praktik mitra pelaksana di wilayah mereka. Negara-negara ini mendorong penyedia layanan untuk mempekerjakan mitra sebagai karyawan dan memberi mereka hak yang sama seperti karyawan tetap.

Ini dia daftar 5 negara yang mengangkat driver ojol sebagai staf mereka:

1. Inggris

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber yang meminta keputusan untuk memperlakukan mitra mereka seperti pegawai. Sebagai hasilnya, perusahaan diwajibkan memberikan hak cuti dengan tanggungan dan juga gaji minimum.

Menurut laporan The Guardian, MA mengkritik kesepakatan perusahaan yang mencoba mengelak dari tanggung jawab dasar terhadap karyawan dan dianggap tidak sah secara hukum serta tidak dapat dipatuhi.

Para driver memiliki hak yang sama dengan pegawai lain dalam hal menilai. Perusahaan juga memiliki kendali penuh, termasuk menentukan tarif dan tidak memberitahu tujuan penumpang kepada driver.

2. Swiss

Uber kembali menghadapi persidangan di Swiss terkait perkara serupa. Hakim menegaskan bahwa perusahaan bukanlah perantara, namun bertanggung jawab atas penetapan tarif, pengawasan aktivitas pengemudi, dan penerbitan faktur kepada pelanggan.

Untuk tujuan tersebut, penting bagi driver untuk memperoleh hak yang sama dengan karyawan lainnya. Ini termasuk memperoleh tunjangan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Belanda

Di Belanda, pengemudi Uber juga diberikan hak-hak karyawan dan memiliki perjanjian yang mengikat sebagaimana yang diterapkan oleh serikat pengemudi taksi. Pengadilan Amsterdam telah menyatakan bahwa melabeli pengemudi Uber sebagai pengusaha hanyalah di atas kertas.

4. Malaysia

Air Asia baru-baru ini memutuskan untuk memberikan tunjangan yang sama kepada pengemudi seperti yang diterima karyawan di perusahaan mereka. Tunjangan ini meliputi gaji bulanan sebesar RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta, beserta fasilitas lainnya.

Anggota tim kami akan menerima berbagai manfaat, termasuk rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) dan jaminan hari tua dari Social Security Organizations (Sosco). Selain itu, mereka juga akan disediakan asuransi kesehatan, cuti tahunan, dan tunjangan perjalanan.

5. Spanyol

Akibat adanya keluhan mengenai kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand, Deliveroo dan Uber Eats pun diwajibkan untuk memperlakukan mitra mereka sebagai pegawai yang berhak atas gaji.

By admin